Pencarian

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Kontak

Dusun Krajan, RT 001 / RW 003, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, 68488

Pengunjung

KOPERASI

portrait-group-women-with-excite

Pendahuluan: Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah strategis untuk menggali dan mengembangkan potensi desa, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara riil. Melalui koperasi ini, masyarakat desa diarahkan untuk memiliki sistem ekonomi mandiri yang kuat, transparan, dan berkesinambungan.

Sosialisasi Awal: Langkah awal adalah melakukan sosialisasi program Koperasi Merah Putih yang mencakup:

  • Tujuan pembentukan koperasi,
  • Manfaat jangka pendek dan panjang bagi masyarakat,
  • Tata cara pembentukan koperasi.

Musyawarah Desa: Selanjutnya diadakan musyawarah desa khusus untuk membahas poin-poin penting, antara lain:

  • Penetapan nama koperasi (misalnya: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]),
  • Jenis usaha yang akan dijalankan (perdagangan umum dan jasa),
  • Modal dasar dan sumber pendanaan,
  • Keanggotaan awal dan struktur organisasi,
  • Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.

Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar hukum dan administrasi.

Rapat Pendirian dan Legalitas: Setelah musyawarah desa, dilakukan rapat pendirian koperasi oleh para pendiri. Rapat ini menghasilkan:

  • Berita acara pendirian,
  • Akta Pendirian Koperasi oleh notaris,
  • Pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.

Perizinan dan Operasional: Tahap berikutnya adalah pengurusan izin usaha koperasi sesuai bidang yang dipilih: bisa berupa penyediaan sembako, klinik desa, usaha logistik, dan lainnya.

Penamaan Koperasi: Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa tempat berdirinya koperasi.

Inti dan Fungsi Strategis Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, melainkan menjadi:

1. Wadah Resmi Lounding Account dan Regulasi Keuangan

  • Menjadi tempat penampungan dan penyaluran dana legal yang berbasis regulasi nasional.
  • Memastikan keterbukaan dan keteraturan dalam pengelolaan keuangan.

2. Payung Hukum Proyek Master Plan

  • Menjadi underlining legal dan operasional dari berbagai proyek strategis desa dan nasional, mencakup:
    • Pola,
    • Konsep,
    • Sistem,
    • Visi-misi,
    • Asas-asas jangka pendek, menengah, dan panjang.

3. Pusat Dokumentasi Kronologis dan Historis

  • Mencatat seluruh:
    • Alur kejadian,
    • Sejarah asal-usul dana,
    • Sumber dan alokasi dana,
    • Kepemilikan dana,
    • Penanggung jawab pengirim dan penerima,
    • Lisensi dan klausul hukum.

4. Legalitas dan Lembaga Pendukung

Koperasi Merah Putih terintegrasi dalam ekosistem lembaga yang legal dan berbadan hukum, seperti:

  • CV,
  • PT,
  • Lembaga,
  • Yayasan,
  • UD (Usaha Dagang), yang seluruhnya:
  • Memiliki akta pendirian dari notaris,
  • Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU),
  • Mempunyai surat domisili usaha, cap, stempel resmi, dan rekening atas nama badan hukum tersebut.

5. AD/ART sebagai Pilar Operasional

Setiap koperasi dan badan hukum pendukung wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur:

  • Hak dan kewajiban anggota dan pengurus,
  • Struktur organisasi: ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris, seksi, dan bagian pengurus lainnya,
  • Tata kelola dan jalur komando.

Satu Titik Komando, Tegak Lurus Pendopo 99

Dalam semangat “Pendopo 99”, segala keputusan strategis koperasi dan lembaga pendukungnya dijalankan dengan sistem komando tunggal dan koordinasi vertikal-horizontal. Ini adalah misi kolektif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan menjawab beban berat dunia melalui sistem ekonomi kerakyatan yang legal, kuat, dan terstruktur.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi:
🌐 https://bahanasulisnusantara.com

Posted in