Pendahuluan: Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah strategis untuk menggali dan mengembangkan potensi desa, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara riil. Melalui koperasi ini, masyarakat desa diarahkan untuk memiliki sistem ekonomi mandiri yang kuat, transparan, dan berkesinambungan.
Sosialisasi Awal: Langkah awal adalah melakukan sosialisasi program Koperasi Merah Putih yang mencakup:
Musyawarah Desa: Selanjutnya diadakan musyawarah desa khusus untuk membahas poin-poin penting, antara lain:
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar hukum dan administrasi.
Rapat Pendirian dan Legalitas: Setelah musyawarah desa, dilakukan rapat pendirian koperasi oleh para pendiri. Rapat ini menghasilkan:
Perizinan dan Operasional: Tahap berikutnya adalah pengurusan izin usaha koperasi sesuai bidang yang dipilih: bisa berupa penyediaan sembako, klinik desa, usaha logistik, dan lainnya.
Penamaan Koperasi: Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa tempat berdirinya koperasi.
Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, melainkan menjadi:
Koperasi Merah Putih terintegrasi dalam ekosistem lembaga yang legal dan berbadan hukum, seperti:
Setiap koperasi dan badan hukum pendukung wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur:
Dalam semangat “Pendopo 99”, segala keputusan strategis koperasi dan lembaga pendukungnya dijalankan dengan sistem komando tunggal dan koordinasi vertikal-horizontal. Ini adalah misi kolektif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan menjawab beban berat dunia melalui sistem ekonomi kerakyatan yang legal, kuat, dan terstruktur.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi:
🌐 https://bahanasulisnusantara.com