Pencarian

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Kontak

Dusun Krajan, RT 001 / RW 003, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, 68488

Pengunjung

Koperasi merah putih unit desa

Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Apa itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.Regulasi atau Dasar Hukum

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi

Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,Apa itu koperasi merah putih?

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Mengapa Harus Dibentuk? Tugas utama koperasi desa adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara keseluruhan melalui berbagai kegiatan ekonomi, seperti pengembangan usaha, pemasaran hasil produksi, dan pengadaan kebutuhan pokok. Koperasi desa juga berperan dalam memperkuat solidaritas dan kebersamaan antar anggota. 

Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi koperasi desa secara lebih detail:

  • Meningkatkan produksi dan pendapatan anggota:Koperasi desa dapat membantu anggota dalam meningkatkan produksi, baik melalui penyediaan input produksi, bantuan teknis, maupun pelatihan. 
  • Meningkatkan pendapatan anggota secara adil:Koperasi desa dapat membantu anggota dalam pemasaran hasil produksi mereka, sehingga mendapatkan harga yang lebih baik dan pendapatan yang lebih adil. 
  • Mewujudkan kemakmuran yang merata:Koperasi desa dapat berperan dalam mengembangkan berbagai usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara keseluruhan. 
  • Mengembangkan usaha mikro dan kecil:Koperasi desa dapat memberikan dukungan kepada anggota dalam mengembangkan usaha kecil dan mikro, seperti memberikan akses pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran. 
  • Mengatur dan mengelola simpan pinjam:Koperasi desa dapat menyediakan fasilitas simpan pinjam untuk anggota, sehingga mereka dapat memiliki akses ke modal untuk mengembangkan usahanya. 
  • Membantu pengadaan kebutuhan pokok:Koperasi desa dapat berperan dalam mengendalikan harga sembako dan kebutuhan pokok lainnya, sehingga dapat membantu masyarakat dalam menekan pengeluaran mereka. 
  • Membangun kemitraan dan jaringan usaha:Koperasi desa dapat berperan dalam menjalin kemitraan dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar desa, untuk mengembangkan usaha dan pemasaran produk anggota. 
  • Mengembangkan sumber daya manusia:Koperasi desa dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota, sehingga mereka dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam menjalankan usaha. 
  • Mewujudkan kemandirian ekonomi desa:Melalui berbagai kegiatan di atas, koperasi desa dapat membantu desa dalam membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Koperasi Merah Putih kapan dibuka?Proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini dimulai sejak Maret hingga Juni 2025, dan akan diluncurkan secara nasional pada Juli 2025.menyampaikan pentingnya fasilitasi administrasi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, serta menjelaskan tujuan, manfaat, dan syarat administratif maupun teknis yang harus dipenuhi oleh desa dan kelurahan.Kegiatan ini juga diisi oleh narasumber utama, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten